Text Line

Kita Bangsa yang Besar, Jangan Mudah Untuk Diadu Domba

Teks

Mohon Maaf Jika Anda Kurang Nyaman, Karena Blog Masih Dalam Perbaikan

Jumat, 31 Juli 2015

ESDM: Freeport Bisa Ajukan Perpanjangan Usaha Setiap Saat



Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia berhak mengajukan perpanjangan usaha setiap saat. Hal tersebut merupakan klausul dalam kontrak karya yang dipegang oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan ketentuan perpanjangan usaha sudah diatur dalam kontrak karya. Masing-masing pemegang kontrak karya memiliki klausul yang berbeda-beda terkait periode pengajuan perpanjangan usaha.

"Kontrak Freeport setiap saat (bisa ajukan perpanjangan usaha). Di kontrak Inco (PT Vale Indonesia) 15 tahun sebelumnya (pengajuan perpanjangan usaha)," kata Bambang di Jakarta, Jumat (31/7).

Meski ada ketentuan dalam kontrak karya, kata Bambang, pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu mengungkapkan perpanjangan usaha diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

"Dulu itu perpanjangan diajukan 2 tahun itu hanya untuk izin tambang yang kecil-kecil. Tapi ternyata berlaku juga untuk kontrak karya," jelasnya.

Kini pemerintah merevisi PP 77 tersebut guna memberi kepastian investasi di sektor minerba. Revisi itu sedang dibahas oleh Kementerian ESDM. Ditargetkan dalam waktu dekat sudah ada kepastian draft revisi peraturan itu.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar