Be Bi Pro
News, Jakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan kubu
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menyebut perkara itu tidak
termasuk dalam kewenangan PTUN.
"Menetapkan dan menyatakan gugatan tidak
dapat diterima. PTUN Jakarta tidak berwenang untuk pemeriksa, memutuskan dan
menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN," kata ketua majelis hakim
Hendro Puspito dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Jakarta
Timur, Kamis (28/8/2014).
"Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam
kewenang absolut pengadilan PTUN," imbuhnya.
Hendro mempersilakan pihak penggugat untuk
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bila tak puas dengan
putusan hakim. Kubu Prabowo menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014
tertanggal 21 Juli 2014 soal undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan
suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Bila ada yang tidak sependapat silahkan
lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka dangan ini sidang
selesai dan ditutup," katanya.
Kuasa hukum Prabowo sempat mengajukan keberatan
pada putusan itu. Dia menyatakan timnya tidak mempersoalkan hasil Pilpres dan
Prosesnya.
"Mohon maaf Pak Ketua, sebelum bubar kami
ingin klarifikasi ojek tuntuan bukan hasil, tapi prosesnya. Kami mengerti ada
jeda waktu 14 hari pada kami untuk mengajukan pengadilan tinggi sebagiamana hak
kami. Tapi bukan hasil melainkan proses," katanya.
"Ya silahkan keberatan itu diajukan ke
Pengadian Tinggi," pinta hakim Hendro.
Sumber : Detiknews.com