Be Bi Pro,
Jakarta
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI Jakarta kepada Ketua DPRD DKI, Ferrial
Sofyan dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat siang
(20/6).
Dalam laporan tersebut, ternyata LK DKI tahun
2013 lalu menurun satu tingkat dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi
Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal dua tahun terakhir DKI menduduki
posisi WTP-Dengan Paragraf Penjelas. Artinya, di era kepemimpinan Gubernur DKI
Joko Widodo prestasi di bidang pengelolaan keuangan menurun.
"Hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov
DKI tahun 2013, ada 86 temuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,54
triliun," ujar Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna.
Dari temuan itu, yang berindikasi kerugian
daerah senilai Rp 85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp 1,33
triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar dan temuan 3E atau
pemborosan sebesar Rp 23,13 miliar. Kata Agung, BPK RI menggunakan metode Risk
Based Audit (RBA) yang komprehensif dilandasi asas integritas, indepensi dan
profesionalisme yang tinggi.
"Realisasi belanja mekanisme uang
persediaan melewati batas yang ditentukan, yaitu 15 Desember 2013,"
imbuhnya.
Selain itu, entry jurnal realisasi belanja era
Jokowi-Ahok ini tidak berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah
diverifikasi, melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan pertanggungjawaban
yang lengkap dengan indikasi kerugian senilai Rp 59,23 miliar, antara lain pada
Belanja Operasional Pendidikan, Kegiatan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya
Pengendalian Teknis Kegiatan.
"Pelaksanaan sensus atas aset tetap dan
aset lainnya belum memadai yaitu tidak dilakukan inventaris atas seluruh aset,
kertas kerja koreksi sensus tidak memadai serta aset belum selesai disensus
tidak didukung rincian sehingga nilai aset tetap dan aset lainnya hasil sensus
tidak dapat diyakini kewajarannya," tutup Agung.
Sumber : Suaranews.com