Text Line

Kita Bangsa yang Besar, Jangan Mudah Untuk Diadu Domba

Teks

Mohon Maaf Jika Anda Kurang Nyaman, Karena Blog Masih Dalam Perbaikan

Sabtu, 21 Juni 2014

Dipanggil Pengadilan Negeri, Jokowi Mangkir Atas Gugatan Kebohongan Kontrak Politik

jokowi janji



Be Bi Pro, Jakarta - Calon Presiden Joko Widodo tak penuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2014. Jokowi diperiksa dalam perkara wanprestasi kontrak politik.

kampanye-di-purwakarta-jokowi-janji-urus-outsourcingPanitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Suep mengatakan, Jokowi sudah dipanggil dalam sidang perdana kali ini, namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan surat panggilan tidak sampai ke alamat yang bersangkutan yakni Jalan Taman Suropati nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, alamat itu adalah kediaman Gubernur DKI Jakarta, namun kini Joko Widodo sudah tidak tinggal di rumah itu lagi sejak maju menjadi capres. “Kemarin sudah dipanggil, tetapi keduanya (tergugat dan penggugat) tidak hadir. Dalam berita acara tergugat (Joko Widodo) tidak hadir,” kata Suep di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan penggugat, Nelly Rosa Yulhiana juga tidak hadir dalam sidang perdana. Suep mengatakan, sidang gugatan perdata khusus terhadap Jokowi akan dilanjutkan pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Juni,” kata Panitera.

Suep menjelaskan, dalam kasus yang berstatus perkara penetapan/penunjukan juru sita ini, Joko Widodo dipanggil sebagai pribadi, bukan selaku Gubernur DKI Jakarta. “Karena berbeda antara Joko Widodo dengan gubernur,” katanya.





Suaranews.com