Be Bi Pro,
Jakarta
- Calon Presiden Joko Widodo tak penuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2014. Jokowi diperiksa dalam perkara wanprestasi
kontrak politik.
kampanye-di-purwakarta-jokowi-janji-urus-outsourcingPanitera
Pengganti PN Jakarta Pusat, Suep mengatakan, Jokowi sudah dipanggil dalam
sidang perdana kali ini, namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan surat
panggilan tidak sampai ke alamat yang bersangkutan yakni Jalan Taman Suropati nomor
7, Menteng, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, alamat itu adalah kediaman
Gubernur DKI Jakarta, namun kini Joko Widodo sudah tidak tinggal di rumah itu lagi
sejak maju menjadi capres. “Kemarin sudah dipanggil, tetapi keduanya (tergugat
dan penggugat) tidak hadir. Dalam berita acara tergugat (Joko Widodo) tidak
hadir,” kata Suep di PN Jakarta Pusat.
Sedangkan penggugat, Nelly Rosa Yulhiana juga
tidak hadir dalam sidang perdana. Suep mengatakan, sidang gugatan perdata
khusus terhadap Jokowi akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Juni,” kata
Panitera.
Suep menjelaskan, dalam kasus yang berstatus
perkara penetapan/penunjukan juru sita ini, Joko Widodo dipanggil sebagai
pribadi, bukan selaku Gubernur DKI Jakarta. “Karena berbeda antara Joko Widodo
dengan gubernur,” katanya.
Suaranews.com