Be Bi Pro, Jakarta - Sudah tercatat
banyak kebohongan Joko Widodo (Jokowi) mantan walikota Solo (Surakarta) 2005 -
2011, sekarang Gubernur DKI Jakarta 2012 - 2017. Kebohongan - kebohongan Jokowi
terbagi atas dua : kebohongan terkait dengan tindak pidana korupsi dan
kebohongan terkait janji atau ucapannya tentang suatu hal.
Jokowi sangat mudah berjanji karena dia
tidak merasa memiliki kewajiban untuk memenuhi atau menepati janji tersebut.
Terlihat jelas dari perilaku Jokowi yang begitu mudah melupakan janji,
menganggap enteng janji, mengabaikan janji dan melanggar janji, baik kepada
rakyat, mau pun kepada tokoh politik atau tokoh bangsa. Kebohongan bagi Jokowi
bukanlah dosa. Kebohongan bagi Jokowi bukanlah pelanggaran hukum atau etika.
Kebohongan bagi Jokowi tidak bermakna apa – apa karena dirinya sudah terbiasa
berbohong dari sejak kecil hingga sekarang.
Kebohongan Jokowi Karena Korupsi:
Kebohongan Jokowi yang terkait dengan
perbuatan pidana atau korupsi, sering dilakukan Jokowi, terutama dalam rangka
menyelamatkan diri, menutupi kejahatannya dan menuduh atau memfitnah pihak
lain.
Contoh, ketika DPRD DKI Jakarta pada
akhir tahun 2012 lalu berencana mengajukan hak interpelasi DPRD kepada Jokowi
yang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah No. 4 tahun 2009 Tentang
Kesehatan Daerah.
Penerbitan Peraturan Gubernur no. 187
tahun 2012 oleh Jokowi pada Nopember 2012 itu melanggar Perda DKI no. 4 tahun
2009 tentang kesehatan daerah. Peraturan Daerah atau Perda memiliki status
hukum yang lebih tinggi dari pada Peraturan Gubernur (Pergub).
Pada Pergub DKI No. 187/2012 terjadi
pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian negara serta kerugian bagi rakyat
miskin penduduk DKI Jakarta.
Pelanggaran hukum Pergub DKI Jakarta
Nomor 187/2012 itu dikarenakan ketentuan - ketentuan atau pasal - pasal dalam
Pergub Nomor 187/2012 bertentangan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009,
terutama mengenai warga DKI Jakarta yang menjadi peserta jaminan asuransi
kesehatan. Perda membatasi kepesertaan hanya pada warga miskin DKI Jakarta.
Pergub menetapkan semua warga Jakarta berhak dan jadi peserta asuransi
kesehatan.
Konsekwensi dari terbitkan Pergub DKI
Jakarta Nomor 187/2012 itu, peserta jaminan asuransi kesehatan DKI Jakarta
melonjak dari 300.000 menjadi 4 juta orang penduduk Jakarta.
Premi asuransi yang semestinya Rp. 500
miliar, melonjak menjadi Rp. 5 Triliun per tahun, yang mana tidak mampu dibayar
oleh Pemda DKI Jakarta, sehingga terpaksa limit atau batas jaminan asuransi
kesehatan warga Jakarta diturunkan drastis dari Rp. 100 juta per orang menjadi
hanya Rp. 6 juta per orang.
Akibatnya, karena limit atau batas
biaya perawatan, pengobatan dan rumah sakit yang ditanggung Pemerintah DKI
turun drastis, sebagian besar rakyat miskin Jakarta tidak mendapat pelayanan
kesehatan yang memadai seperti tahun - tahun sebelumnya, ketika Pergub DKI
Nomor 187/2012 belum terbit.
Terbukti Jokowi sebagai Gubernur DKI
Jakarta telah merugikan rakyat miskin DKI Jakarta hanya karena kebodohannya
atau karena keserakahannya mengeruk komisi /fee / kick back /suap ratusan
miliar rupiah dari Penyelenggara asuransi kesehatan DKI Jakarta.
Karena Pergub Nomor 187 Tahun 2012 yang
diterbitkan Gubernur Jokowi itu menetapkan warga yang berhak menerima manfaat
KJS adalah SEMUA warga DKI Jakarta, maka jumlah warga DKI yang tertanggung
(pemilik - penerima manfaat KJS) menjadi melonjak tajam. Tidak lagi hanya
terbatas pada warga miskin DKI saja.
Dalam prinsip dasar asuransi kesehatan
berlaku ketentuan bahwa jika jumlah tertanggung (pemakai KJS), naik sedangkan
premi asuransi tetap, maka nilai pertanggungan (jaminan asuransi) menjadi
turun.
Akibat dari pemberlakuan Pergub No.
187/2012 itu, warga miskin DKI Jakarta sangat menderita. Bayangkan saja,
pelayanan kesehatan apa yang bisa diberikan Rumah Sakit dengan jaminan
penggantian asuransi per warga hanya Rp 6 juta saja. Penyakit-penyakit berat
dan kronis seperti jantung, hati, ginjal, mata, paru, Kanker, HIV, dan
sejenisnya tidak dapat dijamin asuransi kesehatan DKI Jakarta.
Berbeda halnya ketika Pergub DKI
Jakarta No. 187/2012 itu belum ada. Warga miskin DKI Jakarta, ditanggung
asuransi jaminan kesehatannya sampai batas Rp. 100 juta !
Kenapa Jokowi berbuat seperti itu ?
Tega menyeret warga miskin DKI Jakarta ke lembah penderitaan yang sebelumnya
tidak pernah terjadi. Apa motif Jokowi sampai hati menyebabkan penderitaan dan
kesusahan warga miskin Jakarta akibat tidak mendapat pelayanan kesehatan yang
memadai dari Rumah Sakit, Dokter dan apotik ?
Berdasarkan penyelidikan tim
investigasi pelaksanaan jaminan kesehatan Jakarta, ditemukan indikasi kolusi
dan korupsi pada pengadaan asuransi jaminan kesehatan Pemda DKI Jakarta.
Temuan - temuan tersebut antara lain :
- Peningkatan jumlah tertanggung asuransi kesehatan Pemda DKI Jakarta, dari 300.000 warga miskin Jakarta, menjadi 4 juta warga DKI Jakarta (yang terdaftar berdasarkan kepemilikan KTP DKI Jakarta), tidak efektif atau tidak berguna bagi warga DKI Jakarta yang berstatus ekonomi mampu. Artinya : warga mampu DKI Jakarta, tidak menggunakan fasilitas asuransi kesehatan DKI Jakarta, melainkan hampir semua menanggung sendiri biaya perobatan dan Rumah Sakit.
- Peningkatan jumlah tertanggung asuransu kesehatan Pemda DKI Jakarta, menyebabkan penurunan nilai pertanggungan dan batas biaya penggantian terhadap rumah sakit yang melayani pasien warga miskin. Bahkan, untuk perobatan rawat jalan, biaya maksimal yang dijamin hanya Rp. 150.000 per orang per visit (kunjungan). Sedangkan untuk biaya rawat inap per pasien hanya Rp. 6 juta, turun tajam dari sebelumnya Rp. 100 juta per orang.
- Pengurangan nilai jaminan asuransi yang dibayarkan ke rumah sakit rujukan, menyebabkan melonjaknya tagihan rumah sakit – rumah sakit rujukan ke Pemda DKI Jakarta. Sebagian dari biaya rumah sakit yang tidak ditanggung asuransi terpaksa ditagihkan ke Pemda DKI, jumlahnya ratusan miliar rupiah dari hampir 30 puluh rumah sakit.
- Akibat dari penurunan batas jumlah tanggungan asuransi terhadap pasien miskin, Jokowi Ahok mendapatkan komisi asuransi /kick back yang sangat besar. Kolusi dan korupsi antara Jokowi Ahok dengan PT Askes ini membuahkan suap ratusan miliar untuk Jokowi Ahok.
- Pada pengadaan perusahaan pendamping jaminan kesehatan, Ahok selaku wagub telah melanggar hukum dengan menunjuk langsung PT. Askes untuk proyek senilai sekitar Rp. 17 miliar, lagi – lagi ahok melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Bersambung)
Sumber : Yudisamara.com