Be Bi Pro,
Jakarta
- Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan BPK menemukan indikasi
kerugian keuangan Pemprov DKI senilai Rp 85,36 miliar. Ia pun mengatakan dari
sejumlah temuan pemeriksaan, ada berapa permasalahan yang harus mendapat
perhatian sejumlah jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas
Pendidikan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Dinas Pekerjaan Umum
dan Dinas Perhubungan.
Agung merinci kegiatan pembuatan sistem
informasi seperti e-surat, e-dokumen, e-Harga, e-Budgeting, sistem Belanja
Hibah dan Bansos, e-Aset, e-Fasos-Fasum dan e-Pegawai tidak sesuai dengan
ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Sebagian outputnya tidak sesuai
kesepakatan sehingga belum dapat dimanfaatkan dan berindikasi merugikan
keuangan daerah senilai Rp 1,42 miliar," ujar Agung, Jumat (20/6).
Untuk anggaran Dinas Pendidikan, BPK menemukan
program Kartu Jakarta Pintar (KJP) terindikasi ganda sebanyak 9.006 nama
penerima senilai Rp 13,34 miliar.
Selain itu, indikasi kerugian yang berasal dari
belanja Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah
negeri senilai Rp 13,34 miliar dan BOP untuk
sekolah swasta senilai Rp 2,19 miliar. Sedangkan pada Dinas Perumahan dan
Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, BPK melaporkan program penataan kampung deret
masih dinilai kurang optimal dan pelaksanaan tidak mencapai target.
Dari anggaran Rp 214 miliar hanya terealisasi Rp
75 miliar pada tahun 2013, dan hingga 30 Mei 2014 realisasinya hanya sekitar Rp
199 miliar atau hanya 93,12 persen dari target.
Lebih lanjut Agung menjelaskan untuk pengadaan
bus Transjakarta dan Medium bus Tahun 2013, BPK menilai anggaran tidak dapat
diyakini kewajaran harganya senilai Rp 118,40 miliar dan Rp 43,87 miliar.
Yang terakhir, BPK menemukan indikasi kerugian
di jajaran Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp 4,49 miliar. Selain itu, BPK
menemukan laporan belanja yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban senilai
Rp 2,24 miliar.
"Ada pencairan uang di Dinas PU pada akhir
tahun 2013 senilai Rp 110,04 miliar yang nilai Rp 104, 62 miliar ditransfer ke
rekening kepala seksi di kecamatan, kepala seksi di suku dinas dan kepala
bidang pemeliharaan jalan,"ungkap Agung".
Sumber : Suaranews.com