Text Line

Kita Bangsa yang Besar, Jangan Mudah Untuk Diadu Domba

Teks

Mohon Maaf Jika Anda Kurang Nyaman, Karena Blog Masih Dalam Perbaikan

Rabu, 08 Oktober 2014

Jokowi Menolak Membuat LPJ Sebagai Gubernur


Jokowi


Be Bi Pro News, Jakarta - Joko Widodo alias Jokowi telah gagal dalam memimpin Jakarta memang semakin terlihat secara terang benderang saat Jokowi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta yang sudah diamanahkan rakyat.

Ternyata sang mantan walikota yang menuai kontrofersi itu tidak mau menulis Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) saat pengunduran diri. Apa mungkin Jokowi merasa tahu diri, bahwa dirinya sudah gagal dalam memimpin Jakarta, sehingga malu dan tidak tahu harus menulis apa, atau malah ada sesuatu yang takut di ketahui oleh masyarakat. 

Prinsipnya, DPRD Provinsi DKI mengizinkan Jokowi mundur untuk dilantik menjadi presiden terpilih pada 20 Oktober, tetapi ada satu catatan dari DPRD yaitu Jokowi harus melaporkan kinerjanya selama dua tahun menjabat. adapun Fraksi yang terang-terangan meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Jokowi adalah Fraksi PAN-Demokrat.

Tapi, menurut Jokowi, tidak ada aturan yang memaksanya untuk memberi laporan kinerja ke DPRD Provinsi DKI.

“Saya kira kita harus melihat mekanisme dan politik hukum yang ada. Kita lihat di aturan yang ada sekarang, kamu lihat di sana ada tidak (kewajiban memberi LPJ). Kan tidak ada,” ujarnya usai sidang paripurna di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/10).
Baginya, menghadiri sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan masing-masing fraksi di DPRD sudah lebih dari cukup.

“Ya, kan tadi sudah rampung karena mekanisme memang seperti ini,” katanya.

Menurut Jokowi, ia sudah mengikuti aturan yang diminta oleh DPRD agar mengundurkan diri lewat sidang paripurna. Saat ini, ia hanya menunggu surat pemberhentian dari Presiden melalui Mendagri karena seluruh fraksi sudah setuju dengan pengunduran dirinya.

“Kalau saya mengikuti prosedur dan regulasi yang ada. Kalau memang harus izin, ya saya izin,. Setelah ini tentu saja menunggu surat pemberhentian dari presiden kepada Mendagri,” terangnya. (UAK)