Be Bi Pro News, Jakarta - Abu Rijal Bakrie
atau yang biasa disapa dengan ARB melalui akun facebook pribadinya berkomentar
tentang persidangan lanjutan PTUN Jakarta hari ini, Senin 20 April 2015,
berikut kutipannya "Hari ini saya ikut hadir dan menyaksikan sidang
lanjutan PTUN Jakarta.
Tadi saksi ahli Mantan
Hakim Konstitusi Prof Laica Marzuki memberikan keterangan. Prof Laica
memberikan keterangan bahwa Menkumham memberikan penafsiran yang salah terkait
keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar. Bahkan Prof Laica mengatakan Menkumham
memelintir keputusan MP sehingga seolah memenangkan kubu Agung Laksono (Munas
Ancol). Padahal seperti diketahui bersama, MP Golkar tidak memutuskan apa-apa
dalam sengketa Golkar.
Karena itu, keputusan
Menkumham yang mensahkan kubu Agung bertengangan dengan UU dan azas umum
pemerintahan yang baik. Maka harus dibatalkan.
Demikian cuplikan
keterangan saksi ahli dalam sidang PTUN yang saya saksikan hari ini.
Salam." Semoga kutipan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. (UAK)