Razman Arif Nasution |
Be Bi Pro,
Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif
Nasution, ternyata adalah seorang terpidana kasus penganiayaan, yang
kasusnya telah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada
23 Maret 2006. Oleh pengadilan, Razman Arif divonis 3 bulan penjara dan denda
Rp500 ribu.
Razman terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap
Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif masih menjabat sebagai anggota DPRD
Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Atas vonis
Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan
pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa dengan hukuman tiga
bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Terdakwa kemudian
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak
permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/
2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani
masa hukumannya.
LSM Kelompok Studi
dan Edukasi Masyarakat (LSM K-SEMAR) di Kabupaten Langkat adalah pihak pertama
yang melaporkan surat permohonan eksekusi kepada Kejaksaan setempat terhadap
Razman Arif yang merupakan terpidana kasus penganiayaan di Sumatera Utara.
Mereka mendesak agar Razman mematuhi putusan MA.
"Sebagai
praktisi hukum, RA seharusnya memberikan contoh yang baik, dengan mengikuti
hukum dengan menjalani masa tahanan," Koordinator LSM K-Semar Sumut, Togar
Lubis, Selasa, 3 Februari 2015.
Sumber : Rimanews.com