Text Line

Kita Bangsa yang Besar, Jangan Mudah Untuk Diadu Domba

Teks

Mohon Maaf Jika Anda Kurang Nyaman, Karena Blog Masih Dalam Perbaikan

Kamis, 19 Februari 2015

Pengacara BG Ternyata Terpidana!


Razman Arif Nasution
Be Bi Pro, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, ternyata adalah seorang terpidana kasus penganiayaan, yang kasusnya telah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Oleh pengadilan, Razman Arif divonis 3 bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.

Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya.

LSM Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat (LSM K-SEMAR) di Kabupaten Langkat adalah pihak pertama yang melaporkan surat permohonan eksekusi kepada Kejaksaan setempat terhadap Razman Arif yang merupakan terpidana kasus penganiayaan di Sumatera Utara. Mereka mendesak agar Razman mematuhi putusan MA.

"Sebagai praktisi hukum, RA seharusnya memberikan contoh yang baik, dengan mengikuti hukum dengan menjalani masa tahanan," Koordinator LSM K-Semar Sumut, Togar Lubis, Selasa, 3 Februari 2015.





Sumber : Rimanews.com

Inilah Polisi yang Disebut Memiliki Rekening Gendut








Be Bi ProJakarta - Markas Besar Kepolisian RI menelusuri laporan transaksi mencurigakan di rekening sejumlah perwira polisi yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini sebagian dari transaksi yang dicurigai PPATK itu.


 

1. Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Kekayaan: Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842 (per 22 Mei 2009)
Tuduhan: 
Memiliki rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tak jelas. Pada 29 Juli 2005, rekening itu ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.

"Saya baru tahu dari Anda."
Mathius Salempang, 24 Juni 2010


2. Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri
Kekayaan: Rp 6.535.536.503 (per 25 Agustus 2005)

Tuduhan:
Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005, US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.

"Dana itu bukan milik saya."
Sylvanus Yulian Wenas, 24 Juni 2010


3. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Kekayaan: Rp 4.684.153.542 (per 19 Agustus 2008)

Tuduhan:
Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.

"Berita itu sama sekali tidak benar."
Budi Gunawan, 25 Juni 2010





4. Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian
Kekayaan: Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008)

Tuduhan:
Membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.

"Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim."
Badrodin Haiti, 24 Juni 2010


5. Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kekayaan: Rp 1.587.812.155 (per 2008)

Tuduhan:
Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.

"Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas."
(M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)


6. Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri
Kekayaan: belum ada laporan

Tuduhan:
Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.

"Tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh."
Bambang Suparno, 24 Juni 2010.





Sumber : Tempo.co (SELASA, 29 JUNI 2010 | 07:58 WIB)